Day: January 11, 2008
Fiqih Haid (lanjutan…)
A. MACAM HAID DAN HUKUMNYA
1. Haid Permulaan
Yaitu wanita yang melihat darahnya untuk pertama kalinya dalam setiap masa haidnya.
Hukumnya, hendaklah ia meninggalkan Sholat, Puasa dan bersetubuh (bagi yang telah bersuami), kemudian menunggu hingga suci. Yaitu bila ia melihat darah itu berhenti setelah sehari semalam atau lima belas hari ( bagi yang keluar darahnya tidak teratur atau secara terus menerus), maka setelah itu hendaknya ia Read the rest of this entry »